Jakarta, Kompas - Bank Indonesia mengungkapkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bunga bank haram hendaknya diterapkan bertahap terhadap komunitas yang lebih dulu siap, sambil mempersiapkan infrastruktur perbankan syariah. Keluarnya fatwa MUI harus diikuti perbaikan jaringan, sumber daya manusia, dan regulasi mengenai perbankan syariah, serta edukasi masyarakat dan pengusaha pengguna dana perbankan.

Menurut Direktur Perbankan Syariah BI, Harisman, meskipun perbankan syariah mengalami perkembangan pesat, tapi infrastruktur dan kemampuannya belum cukup mendukung. "Dalam sidang fatwa MUI, BI mengharapkan infrastruktur perbankan syariah dilengkapi dulu sebelum fatwa dikeluarkan," ujarnya, Rabu (17/12).

Senada dengan Harisman, Deputi Gubernur BI Aslim Tadjudin juga mengkhawatirkan kesiapan perbankan syariah sendiri, menghadapi kemungkinan pengalihan dana masyarakat dari bank konvensional ke bank syariah. "Saya khawatir, infrastruktur Bank Syariah belum dapat menampung seluruh peralihan dana dari bank komersial ke bank. Bank Syariah memang sudah banyak, tetapi belum merata di seluruh daerah di Indonesia," tambahnya.

Kendati begitu, baik Aslim maupun Harisman menegaskan, fatwa MUI harus dihargai mengingat itu memang wewenang dan kompetensi MUI. Soal diikuti atau tidak fatwa tersebut oleh masyarakat, BI menyerahkan sepenuhnya kepada nasabah dan masyarakat.

Seperti dilaporkan sehari sebelumnya, Sidang Ijtima Ulama Fatwa MUI menetapkan praktik bunga termasuk riba, sehingga haram hukumnya. Bunga yang dimaksud adalah bunga lembaga keuangan, seperti bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan koperasi.

Akan tetapi Sekretaris Umum MUI Din Syamsudin menghatakan, keputusan yang dibuat Ijtima Ulama Fatwa (MUI) itu belum final. "Menurut Ketua Umum MUI, KH Sahal Mahfudz, keputusan kali ini bersifat krusial dan bisa menimbulkan pro kontra, sehingga masih mungkin direvisi lagi dalam rapat pimpinan harian MUI, dengan menghadirkan ormas-ormas Islam," katanya.

Harisman menyebutkan, kantor cabang bank syariah di Indonesia bertambah dari 40 kantor di lima kota di Pulau Jawa menjadi 217 cabang yang tersebar di lebih dari 40 kota. Pertumbuhan aset dan pangsa pasarnya juga mencapai 60 persen per tahun.

"Tetapi itu belum seberapa dibandingkan dengan bank konvensional yang cabangnya lebih dari 7.400 kantor. Karena itu, penerapan fatwa diusulkan bertahap, dimulai dari lembaga Islam seperti pengurusan haji dan umrah, asuransi syariah, komitmen kita di situ," ujarnya.


Bank syariah siap

Kalangan bank syariah sendiri seperti diungkapkan Presiden Direktur Bank Syariah Mandiri Nurdin Hasibuan dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia Riawan Amin, menyatakan, perbankan syariah siap menampung perpindahan dana dari perbankan konvensional, menyusul fatwa MUI.

Namun penawaran yang berlebih (oversupply) dari perpindahan dana ke bank syariah dikhawatirkan menurunkan bagi hasil. Karena itu perbankan syariah meminta BI menambah bonus dari dana perbankan syariah yang disimpan di BI.

Menurut Riawan, banyak yang harus dibenahi dalam sistem perbankan syariah. "Jika penawaran dana terlalu besar, bagi hasil pada nasabah otomatis turun. Yang ditakutkan, turunnya bagi hasil lebih rendah dari bunga bank konvensional. Itu akan membuat masyarakat kecewa," katanya.

Direktur Utama Bank Bumiputera Winny E Hassan mengatakan, sampai saat ini belum ada nasabah yang menarik dananya dan memindahkan ke bank syariah. Dengan kondisi infrastruktur seperti sekarang, masyarakat belum siap jika menabung di bank tanpa bunga. "Masyarakat saat ini sedang bingung, apakah memindahkan dana ke bank syariah atau tetap menyimpan dana di bank konvensional," katanya.

Munculkan kegamangan

Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung menyatakan sebaiknya fatwa mengenai haramnya riba dikaji lebih jauh secara bijaksana dan seksama, serta melihat bagaimana sesungguhnya manfaat dan mudaratnya.

"Sistem perbankan konvensional itu menampung dana Rp 800 triliun. Kalau fatwa itu keluar, akan terjadi kegamangan dan bisa memicu timbulnya hal- hal mudarat. Lagipula, diskusi seperti ini sudah kita lakukan pada awal kemerdekaan. Saya masih ingat Bung Hatta pernah mengatakan, bunga bank perbankan konvensional itu dihalalkan, karena memberikan dampak pada pembangunan nasional," ujarnya. (joe/fey/k10/was/eta/har)
Diposkan oleh Unknown

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates